
Fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat Islam terkait perbuatan manusia. Mulai dari ibadah seperti shalat, puasa, zakat, hingga muamalah seperti jual beli, pernikahan, dan warisan.
Dengan mempelajari fiqih, seorang Muslim tahu apa yang wajib dilakukan, apa yang sunnah, dan apa yang harus dihindari. Tanpa fiqih, ibadah bisa menjadi tidak sah karena dilakukan tanpa tuntunan yang benar.
Para ulama membagi fiqih menjadi beberapa cabang, di antaranya fiqih ibadah, fiqih muamalah, fiqih munakahat (pernikahan), dan fiqih jinayah (pidana). Semua ini menjadi pedoman agar hidup seorang Muslim selaras dengan syariat.